Langsung ke konten utama

Etika Menulis Di Internet

Dalam hal ini penulisan pada internet juga mempunyai etika-etika tersendiri.Penulisan di internet juga tidak bisa sesuka hati atau semau anda sendiri, melaikan harus dengan etika-etika yg sudah tercantum.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Dibawah ini saya cantumkan berbagai macam etika dalam penulisan di internet yaitu ;
1. Tidak mengandung unsur SARA
2. Tidak diperbolehkan menggunakan kata kasar atau menyinggung perasaan seseorang
3. Menggunakan kalimat sesuai EYD
4. Tulisan yang dibuat bukan hasil plagiat atau mencontek
5. Tulisan haruslah fakta bukan kebohongan
6. Menulis untuk memberikan informasi yang berguna bagi pembacanya
7. Tidak menulis sesuatu yang bersifat negatif dan menimbulkan provokasi
Negara kita pun telah membuat peraturan yg di cantumkan pada UUD pada tahun 2008.Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara

   Pembahasan tugas softskill ke 3 ini mengenaiWarga Negara dan Negara itu sendiri. Nah, Subbabnya sendiri menyangkut Pengertian Negara, Ciri Hukum yang ada pada negara tersebut, hingga pembagian hukum, serta bentuk negara itu sendiri. Menurut apa yang di katakan oleh guru softskill ane (Ibu Murniyati) semua penjelasan dan definisi dari subbab tadi sudah kami dapatkan di jenjang sekolah kami sebelumnya. So ? untuk apa posting ini ? wkwk okeh, menurut instruksi beliau ane akan menjabarkan tentang contoh dari negara tersebut. Jelas dong ente udah faham kalau misalkan bentuk negara itu bermacam-macam ? Ada yang berbentuk kesatuan, serikat, dan sebagainya. Kalau ente nyari pengertian atau definisi dari macam-macam negara tadi, nih monggo mampir ke MARI . Dari hasil searching sih itu blog yang paling adem di lihat hehe. Dan juga dilihat dari penjelasannya ya sob. Next, jadi lupa kalau pokok posting kali ini mau ngasih tahu contoh negara dari macam-macam bentuk negar...

Review Jurnal Pengantar Bisnis Informatika

A.    Latar Belakang             Masyarakat  informasi  diasoasikan  dengan  penggunaan  internet.  Sejak  kemunculan internet  hingga  saat  ini  para  pengguna  internet  selalu  bertambah  dari  waktu  ke  waktu. Meledaknya  jumlah  pengguna  internet  telah  merambah  dalam  berbagai  sektor,  salah  satunya sektor ekonomi dan bisnis. Penggunaan internet sebagai sarana bisnis sangat berkembang cepat di era  informasi.  Hal  ini  terlihat  dengan  maraknya  kemunculan  berbagai  bisnis  online  yang menawarkan  aneka  produk  dan  jasa  yang  tak  terbatas  baik  untuk memenuhi segela  kebutuhan seseorang. Peluang memasarkan produk dan  jasa melalui media...

Masyarakat Kota vs Desa

Wayooooo, sob sob. Kalau di tanya milih yang mana ente mau jawab apa ?? Wokee, kali ini ane mau bahas tentang "Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan" dan ane rampingkan pembahasaanya, jadi kita ngomongin perbedaannya aja yaa sob. Apasih bedanyaa ? Masyarakat perkotaan dan pedesaan sebenernya dapat dibedakan melalui cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suatu masalah. Pada mulanya nih sob masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya. Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan info...